Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai 3 (tiga) Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar yang dijabarkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bondowoso adalah : “Menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi, Bidang Teknologi Informatika dan Bidang Statistik dan Persandian.”
Uraian tugas dan fungsi diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bondowoso sebagai berikut : memimpin, membina, merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan menyusun kebijakan teknis di Bidang Komunikasi, Bidang Teknologi Informatika dan Bidang Statistik dan Persandian.
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendukung Visi dan Misi Bupati terpilih, termasuk dalam pencapaian misi ke 4 (empat) yaitu : “Mewujudkan pemerintahan yang jujur, adil, amanah, partisipatif dan inovatif” Misi ini diarahkan untuk membangun tata pemerintahan yang baik, bersih dan professional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan tujuan pertama dari Misi 4 yaitu : “Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik” dan sasarannya : “Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.”
Penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik kearah digital secara efisien dan efektif dan interaktif, merupakan konsep yang sinergi antara penyelenggaraan pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui kesiapan infrastruktur dan sumberdaya aparatur sebagai pelayanan masyarakat. Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan memerlukan dukungan ketersediaan informasi yang cepat, tepat mudah dan akurat. Untuk mencapai tujuan ini dibutuhkan juga system pengamanan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian dalam system elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman, perlu melaksanakan managemen keamanan informasi untuk kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap system pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai macam ancaman keamanan informasi. Seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Bondowoso No.188.45/777/430.4.2/2022 tentang pembentukan tim penanggulangan dan pemulihan insiden siber/Computer Security Incident Response Team Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Tim ini dibentuk untuk melindungi dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, melakukan koordinasi penanganan dan pemulihan insiden siber, melakukan koordinasi penanganan kerawanan system informasi serta memberikan edukasi dan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi di Pemerintah Kabupaten Bondowoso.